Jumat, 28 Juni 2013

pertambangan

Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat. Sumber daya mineral seperti timbah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi dan Iain-lain merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau nonrenewable resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannyapun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Perkembangan pertambangan di Indonesia dalam 25 tahun terakhir mengalami peningkatan begitu pesat, meskipun tradisi pertambangan masih baru tumbuh dan belum berakar di masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaru aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas. Menurut jenis yang dihasilkan diIndonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi. Logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain. Bahan organik seperti batubara, yaitu: batu-batu berharga seperti berlian, intan dan lain-lain. Untuk menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap : a) Cara pengolahan pembangunan pertambangan b) Kecelakaan dipertambangan c) Penyehatan lingkungan pertambangan d) Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul Sumber daya bumi ini di bidang pertambangan harus di kembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Sekecil apapun kegiatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan harus diminimalisir. Bahaya-bahaya lain yang harus dikontrol untuk mencegah kecelakaan, yaitu: 1. Bahaya pada peralatan yang : a) tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat b) tidak aman c) tidak tertutup tidak dilindungi. 2. Bahaya lingkungan : a) becek, licin b) kurang penerangan c) berdebu, mengandung gas beracun, d) instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm), 3. Bahaya pekerja : a) tidak memakai APD (alat pelindung diri) b) tidak memperhatikan petunjuk c) tidak peduli K3. 4. Bahaya kebakaran : a) proses swabakar batubara, b) ledakan debu batubara, c) ledakan gas methan, d) ledakan debu batubara dan gas methan, e) hubungan pendek arus listrik (koursleting). Penambangan dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang.Dampak dan bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di tempat-tempat bekas daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air.Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara: 1. Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara lain: a) napas pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah b) batuk-batuk yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru) c) sakit leher d) kulit membiru dekat kuping atau bibir e) sakit dada f) tidak ada nafsu makan g) rasa lelah 2. Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan posisi tubuh yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung. 3. Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian. 4. Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan dapat menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran. 5. Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat merusak penglihatan. 6. Bekerja di kondisi yang panas terik tanpa minum air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan.Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan yang sangat, dan jatuh pingsan. 7. Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak masalah-masalah kesehatan 8. Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan 9. Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar