Rabu, 16 Maret 2011

HAM & IMPLEMENTASI HAM (HUMAN RIGHT)

HAM & IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih main mundur. Namun itu tidak
menjadi soal karena dalam proses,”. Padahal jika kita melihat sisi historis, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dan penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Sebenarnya HAM bisa menjadi faktor integrasi atau pemersatu bangsa.

Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir- dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan. Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentanig kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Lingkungan hidup yang saat itu masih menjadi isu internasional sekarang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan pemerintah. “Saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi kesadaran nasional,” katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya menjadi kebijakan nasional namun sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. “Hal seperti itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh HAM,” katanya.




UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Dl INDONESIA:
* Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyetesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

* Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

* Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.

Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.

Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

Sumber:
DEPHANKAM
www.google.co.id
id.wikipedia.org/hak-asasi-manusia
www.komnasham.go.id

Minggu, 09 Januari 2011

bab 11

bab 10

bab 9

bab 8

bab 7

bab 6

bab 5

bab 4

MAKALAH IBD

PERANAN BUDAYA DAERAH MEMPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA NASIONAL
ILMU BUDAYA DASAR



Disusun oleh :
FERI
1 ID 05
32410732

Program Studi Teknik Industri
Jurusan Teknik Industri
Universitas Gunadarma
Bekasi
2010

Mata kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Topik Makalah : Peranan Budaya Daerah Memperkokoh Budaya Nasional
Kelas : 1 ID 05
Dateline Tugas : 8 Januari 2011
Tanggal Penyerahan : 8 Januari 2011

Pernyataan
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat sendiri tanpa meniru atua mengutip dari tim atau pihak lain. Apabila terbukti benar saya siap menerima konsekuensi untuk mendapatkan nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun
NPM Nama Lengkap Tanda Tangan

32410732

Feri









Program Sarjana ; Teknik Industri
Universitas Gunadarma



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahamat dan hidayahnya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dan mempersembahkan kepada bapak pengajar ILMU BUDAYA DASAR. Dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengerti sebuah PERAN BUDAYA DAERAH MEMPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA SOSIAL.
Makala ini menjelaskan akar dari keseluruhan budaya nasional yang ada di daerah negara kita, ini menjadi kewajiban kita sebagai penerus Bahasa untuk terus menjaga dan melestarikannya. Dalam makala ini disusun untuk menunjang pengetahuan mahasiswa dalam memahami PERAN BUDAYA DAERAH MEMPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA SOSIAL.
Dengan demikian makala ini diharapkan dapat dijadikan bekal dan pegangan mahasiswa dalam mempelajari, memahami, menjawab, serta menjelaskan gejala – gejala alam dan berbagai peristiwa yang berhubungan dengan budaya di daerah negara kita.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyajian makala ini masih banyak terdapat kekurangan yang memerlukan penyempurnaan. Semoga makala ini memeberikan manfaat yang besar bagi rekan – rekan mahasiswa.

Penulis,












DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………….. i
PERNYATAAN ………………………………………………………………………. ii
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… iii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….. iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang …………………………………………………………….... 1
1.2. Tujuan ………………………………………………………………………. 1
1.3. Sasaran ……………………………………………………………………… 2
BAB II PERMASALAHAN
2.1. Kekuatan ( Strenght ) ………………………………………………………. 3
2.2. Kelemahan ( Weeknass ) …………………………………………………… 3
2.3. Peluang ( Oppurtiunity ) ……………………………………………………. 3
2.4. Tantangan ( Theread ) ………………………………………………………. 4
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………………….. 5
3.2. Rekomendasi ………………………………………………………………… 5
REFERENSI …………………………………………………………………………… 6









BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Negara kita banyak budaya bangsa pada masing – masing daerah, dari berbagai unsur – unsur masyarakat daerah yang terdiri dari berbagai macam jenisnya. Budaya – budaya daerah yang ada di Indonesia wajib kita lindungi karena pada dasarnya dengan adanya kebudayaan – kebudayaan daerah yang bermacam – macam itu maka terbentuk adanya budaya – budaya daerah.
Dengan munculnya era globalisasi, dan datangnya kebudayaan – kebudayaan luar masuk ke Indonesia yang disebut kebudayaan modern menjadi membuat masyarakat Indonesia lebih menyukai segala hal yang bersifat modern. Hal ini menjadikan budaya – budaya daerah kita mulai menghilang bahkan memudar. Ini merupakan suatu masalah tantangan terhadap pemuda – pemuda penerus bangsa untuk mempertahankan kebudayaan yang ada disetiap daerah Negara kita. Memang masa depan modernisasi memang baik, tapi yang terbaik ialah mengundang keduanya, baik kebudayaan modern maupun kebudayaan kuno untuk menghadapi era globalisasi seperti ini.

1.2. TUJUAN
Dengan adanya keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia diharapkan agar masyarakat sadar akan kebudayaan kita yang ada. Dengan menjaga, mempertahankan, dan selalu menjunjung tinggi nilai kebudayaan Indonesia agar kebudayaan kita tidak hilang begitu saja dengan berkembang kebudayaan modern yang ada saat ini. Maka dari itu makala ini saya buat dengan tujuan utama menyadarkan masyarakat khususnya para pemuda penerus bangsa, agar bisa menghargai kebudayaan kebudayaan yang ada di Indonesia.kebudayaan daerah di Indonesia selalu tetap hidup dan tetap tidak tercuri oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan dari budaya Negara kita.





1.3. SASARAN
Pembuatan makalah ini sasarannya adalah semua Masyarakat Indonesia agar terwujudnya kerjasama kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya, mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan Bangsa, meningkatkan potensi Budaya Indonesia.mengubah cara berpikir masyarakat melalui wawasan nilai moral dan etika serta karya pengabdian,minimal kebudayaan pada daerahnya masing masing.









BAB II
PERMASALAHAN


Budaya daerah adalah identitas bangsa, budaya daerah harus tetap dijaga keasliannya maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh pihak yang mengambil keuntungan walaupun demikian tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk ke negara kita karna Negara kita juga membutuhkan contoh - contoh budaya Negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negara - negara agar lebih baik dan tidak ketinggalan jaman.

2.1. Kekuatan ( Strength )
Kepercayaan budaya bangsa adalah sebuah pilar utama kekuatan kompetitif bangsa kedepan sehingga membuat peluang Indonesia untuk berperan mengembangkan kekuatan ekonomi baru melalui kebudayaan - kebudayaan kita.kebudayan merupakan produk di suatu daerah dari kekuatan bangsa memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai kekuatan oleh ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan Bangsa.

2.2. Kelemahan ( Weeknass )
Kurangnya kesadaran masyarakat kita untuk melestarikan budaya daerahnya masing - masing maupun budaya nasional, kurangnya minat untuk mengetahui budaya daerah kita lebih mudah menerima budaya asing dari pada budayanya sendiri, minimnya komunikasi antar suku yang berbeda kebudayaan membuat terjadinya salah paham komunikasi yang menjadi perselisihan antar suku.

2.3. Peluang ( Opportunnity )
Hal ini membuat majunya pariwisata dengan penuh keanekaragaman budaya yang kita miliki.membuat para wisatawan asing datang kenegara kita untuk melihat budaya – budaya kita miliki. Dapat mengembangkan hasil-hasil kerajinan tangan yang dimiliki setiap daerah yang ada di Indonesia. Selain itu meningkatkan martabat bangsa yang memiliki identitas sebagai bangsa yang berbudaya dan beragam.dengan kemajuan budaya yang ada dapat memberikan peluang dan mendorong masyarakat untuk mempertahankan budaya - budaya yang ada di Indonesia.

2.4. Tantangan ( Theread )
Pengaruhnya budaya asing dalam era globalisasi saat ini dapat berpengaruh terhadap kemungkinan hilangnya kebudayaan bangsa. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia yang mengelola kekayaan budaya yang ada. Masyarakat kurang mempunyai rasa nasionalisme terhadap kebudayaan bangsa Indonesia dan persaingan dengan kebudayaan asing juga tantangan dan hambatan bangsa kita.







BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
a. Indonesia kaya akan kebudayaan, memiliki beraneka ragam budaya. Hal itu bias memperkuat dan mempersatukan masyarakat.
b. Mengembangkan dan melestarikan benda cagar budaya dan warisan budaya alam malalui kemitraan pemerintah dan masyarakat.
c. Kurangnya peminat masyarakat untuk mengetahui kebudayaannya, maka dari itu masyarakat harus benar – benar menghargai warisan budaya kita.
d. Masyarakat baru menyadari kebudayaannya, pada saat budayanya diambil oleh Negara lain.
e. Indonesia sangat mempunyai peluang untuk lebih dipandang dimata Negara lain.

3.2. Rekomendasi
a. Adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mempublikasikan kesenian daerqah.
b. Diarahkan untuk memberikan wawasan makna arti kebudayaan nasional.
c. Kita boleh saja mengikut kebudayaan modern atau kebudayaan luar, tetapi kita tidak boleh meninggalkan budaya sendiri.
d. Masyarakat harus lebih mencintai budayanya sendiri agar tidak diakui oleh Negara lain.
e. Masuknya budaya asing harus dapat disaring agar tidak merusak kebudayaan daerah itu sendiri.













Referensi :

- Blog.pelaut.biz/news/makalah
- Warta warga.gunadarma.ac.id/2009
- Fearea.blogspot.com/2010
- Deryputraa.blogspot.com/2010























BAB 3

BAB 2

bab 1